MAKALAH
MEMAHAMI NAHDLATUL WATHAN  DALAM KAJIAN RELASI AGAMA AGAMA DALAM POLITIK

 
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK II
1.        HATTA UTAWAN                          (180110019)          
2.        DEBY ANWARI ELSA PUTRI     (180110013)
3.        HAERUL WATHAN                       (180110019)
4.        ABDURRAHMAN                           (180110005)
5.        LIRA PURNAMA RAMDAYANI                (180110026)
6.        NURAINI                                          (180110034)
7.        RINA WIDIA PUTRI                     (180110038)



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN EKONOMI
UNIVERSITAS HAMZANWADI
2019

PRAKATA


Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu’alaikum wr wb
Segala puji bagi Allah SWT, yang telah memlimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga dalam membuat makalah ini sehingga bisa menyelesaikan yang berjudul “Memahami Nw Dalam Kajian Relasi Agama Agama Dalam Politik”, kemudian ucapan terimaksih kami haturkan kepada Allah swt yang telah melindungi saya dalam pembuatan karya ilmiah ini setiap saat dansaya  merasa diberi kemudahan oleh Allah swt.
            Rasulullah saw adalah sang kekasih Allah swt, sang nabi penyempurna aqidah dan akhlak manusia dari zaman kegelapan menuju zaman terang benderang yang sperti kita rasakan sekarang ini, patut kita salalu mencitai beliau dengan bersholawat.
            Berbicara masalah Nahdlatul Wathan tentu dipikiran kita itu pasti bencana tentang organisasi di kalangan masyarkat, terutama di Lombok Timur. juga sudah sering sekali terjadi yang namanya musibah gempa bumi tersebut.
Diakui dengan sepenuh kesadaran bahwa dalam penyusunan karya ilmiah ini masih banyak kekurangan dan keikhlafan. Karena itu tentu kritik bapak dosen sangat kami diharapkan agar dalam penyusuan makalah ini lebih baik lagi kedepannya, untuk itu kami sampaikan terimakasih sebesar-besarnya. Dan, akhirnya kepada semua pihak tertuma yang berada diUniversitas hamzanwadi termasuk tim kelompok, kami menyampaikan ucapan terimaksih atas bantuanya baik berupa moril maupun material dalam rangka penyelasaian penyusunan makalah ini, dan semoga bermanfaat bagi saya maupun bagi pembacanya dan juga dapat dimanfaatkan sabaik-baiknya.
Kemudian ucapan terimakasih kami sampaikan kepada kelurga dan sahabat yang selalu mensyuport saya hingga penulisan makalah ini selesai dengan baik  dan tepat waktu.
                                                                                   
Selong, 07 Januari 2020
                                                                                               
Pennyusun


DAFTAR ISI


Halaman Samapul



BAB I

PENDAHULUAN


Agama Islam merupakan agama samawi yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Beliau memulai dakwah menyebarkan agama Islam dari tanah kelahirannya, Makkah Al Mukarramah. Pada awalnya dakwah beliau hanya diikuti oleh beberapa orang terdekat saja. Banyak dari kalangan orang-orang Quraisy yang menentang dakwah beliau. Bahkan mereka memusuhi Nabi dan orang-orang yang mengikuti ajarannya. Hingga berbagai usaha pembunuhan Nabi pun sering dilakukan orang-orang Quraisy. Selama sekitar sepuluh tahun dakwah beliau di Makkah, jumlah pengikut masih sangat sedikit.
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme, yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka mendalami tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia salah satu hal yang penting adalah memahami sistem politik dan pemerintahan. Berangkat dari situlah kita sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban untuk tetap menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan diharuskan memahami sistem politik di Indonesia.
Melalui pemahaman tersebut diharapkan memberikan kesadaran bagi kita agar Indonesia menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegar
Nahdlatul Wathan mendirikan organisasi untuk memperbaiki pemikiran masyarakat yang masih ada kepercayaan animisme dan dinamismenya sehingga masyarakat percaya sepenuhnya kepada islam dan Allah swt. Terlepas dari itu Nahdlatul Wathan melihat situasi politik di NTB masih belum berkembang sehingga Nahdlatul Wathan memutuskan ikut serta di dunia politik.
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat di uaraikan rumusan yang akan di bahas :
1.      Bagaimana tinjauan teoritik mengenai relasi agama ?
2.      Apa saja sikap Nahdlatul Watha dalam prespektif agama-agama ?
3.      Apa pengertian politik dan politik praktis ?
4.      Apa saja unsur-unsur konstitutif sistem politik ?
5.      Bagaimana interelasi unsur-unsur sistem politik ?
6.      Bagaimana suprastruktur dan dalam infrastruktur politik ?
7.      Bagaimana bentuk via a vis Nahdlatul Watha terhadap partai politik ?
8.      Apa saja peran pendiri Nahdlatul Watha dalam perpolitikan nasional ?
9.       Bagaimana bentuk partisipasi politik warga Nahdlatul Watha ?
Berdasarkan latar rumusan masalah diatas, dapat di uaraikan tujuan yang akan dari penulisan makalah :
1.      Mengetahui tinjauan teoritik mengenai relasi agama ?
2.      Mengetahui saja sikap Nahdlatul Watha dalam prespektif agama-agama ?
3.      Menjelaskan pengertian politik dan politik praktis ?
4.      Mengetahui apa saja unsur-unsur konstitutif sistem politik ?
5.      Mengetahui interelasi unsur-unsur sistem politik ?
6.      Menjelaskan suprastruktur dan dalam infrastruktur politik ?
7.      Menjelaskan bentuk via a vis Nahdlatul Watha terhadap partai politik ?
8.      Menegtahui apa saja peran pendiri Nahdlatul Watha dalam perpolitikan nasional ?
9.       Menjelaskan bentuk partisipasi politik warga Nahdlatul Watha ?

Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari makalah ini adalah sebagai berikut :
Penulisan makalah  ini diharapkan dapat memberi sumbangan dan ilmu pengetahuan tentang “Memahami NW dalam kajian relasi agama agama dalam politik”, serta dapat dipergunakan sebagai bahan refrensi yang sesuai dengan makalah selanjutnya.
a)      Bagi mahasiswa
Makalah ini selain dari tugas kelompok, juga sebagai bahan pengetahuan belajar terutama teori dan informasi yang didapat di bangku perkuliahan.
b)      Bagi Lembaga
Makalah ini diharapkan dapat menambah refrensi atau bacaan ilmiah bagi perpustakaan dan bisa dijadikan sebagi perbandingan makalah mahasiswa lainya dalam penulisan makalah selanjutnya.

BAB II

PEMBAHASAN


Wacana tentang hubungan antara agama dewasa ini menjadi hangat kembali di dunia Muslim sehingga muncul, apa yang disebut Bassam Tibi, Bassam Tibi ini adalah seorang ilmuwan politik dan profesor Hubungan Internasional, dikenal sebagai ilmuwan Hubungan Internasional yang mengenalkan Islam dengan tema-tema konflik Internasional dan peradaban.
Dengan fenomena repolitisasi Islam, yang mengandung makna bahwa Islam dijadikan landasan ideologi politik. Menurut Bassam Tibi, gejala repolitisasi Islam ini paling tidak disebabkan oleh duahal :
1.      Umat Islam sedang mengalami krisis identitas.
2.      Adanya krisis sosial-ekonomi dan gejala permiskinan yang melanda umat Islam, sehingga keadaan ini menjadi lahan subur bagi tumbuhnya ideologi-ideologi keagamaan yang menawarkan janji-janji pembebasan
Tetapi sayangnya, Islam sering kali ditawarkan sebagai sebuah sistem aturan politik secara eksklusif bahkan dalam konteks tertentu sebagai legitimator sebuah kekuasaan. Namun kurang disadari, bahwa bila Islam telah bersinergi menjadi sebuah ideologi politik akan berdampak pada munculnya "ketakutan ideologis-politis"  berdampak pada munculnya gejala Islamophobia dari orang lain (non muslim), karena tanpa disadari pada saat yang sama akan mudah dijadikan alat pemukul bagi komunitas lain. Sebenarnya, bila dikritisi lebih jauh, Islam memang dapat digunakan sebagai sebuah ideologi politik yang kaku, namun bisa juga dijadikan sebagi solusi etis dan moral secara lebih demokratis. Namun untuk yang terakhir ini membutuhkan pemikiran dan kerja politik yang serius, yang memang tidak banyak orang bersedia menekuninya.  
Menurut peneliti, di samping dua hal di atas, ada beberapa hal lain yang menyebabkan munculnya repolitisasi atau ideologisasi Islam di atas adalah sebgai berikut :
1.      Adanya fakta hegemoni kekuasaan Barat (baca: AS) terhadap banyak negeri-negeri Muslim. Fakta ini menyebabkan dunia Muslim menjadi bersifat defensif terhadap terhadap Barat, dan medium pembangkit motivasi untuk memperkuat daya dukung perlawanan itu adalah Islam sebagai sebuah ideologi perjuangan.
2.      Dalam saat yang sama, mayoritas umat terutama para aktivisnya kurang memiliki pemahaman yang rasional dan kritis ketika melihat Islam dalam konteks perjuangan politik umat. Kebanyakan para aktivis tersebut menjadikan Islam sebagai sebuah ideologi tandingan terhadap ideologi Barat (Kapitalisme) sekaligus merupakan jalan pintas perjuangan yang dianggap ringan dan cepat saji, sekaligus melakukan mobilisasi umat melalui pemanfaatan simbol-simbol keislaman.
3.      Sudah barang tentu tak dapat pula dipungkiri adanya semacam politikal interest yang tertanam dalam benak sebagian aktivis Muslim dalam memanfaatkan simbol-simbol keislaman di panggung pragmatisme politik.
Bahakan menurut Muhammad Arkoun adalah seorang filsuf Islam Modern. Ia lahir pada tanggal 2 Januari 1928 di Desa Berber, Algeria, dan meninggal pada tanggal 14 September 2010. Pemikirannya mempengaruhi reformasi Islam saat ini. Mohammed Arkoun sendiri dalam memberikan kata pengantar untuk bukunya nalar islami dan nalar modern; berbagai tantangan dan jalan baru menyatakan bahwa: “Islam Arab sejak abad XIX telah menderita berbagai benturan keras yang banyak jumlahnya karena terjadinya hegemoni politik, ekonomi dan budaya oleh bangsa Eropa di kawasan Laut Tengah; penjajahan, kemudian berbagai perang kemerdekaan bangsa telah memaksa kaum Muslim untuk bertopang pada agama di dalam mengembangkan suatu ideologi perjuangan”.
Lebih lanjut Arkoun mengharapkan bila negeri Muslim seperti Indonesia bisa mengembangkan Islam yang bebas dari kungkungan logosentrisme politik sebagaimana yang mendera Arab Islam di atas. Selama kunjungan singkatnya ke Indonesia (Jakarta dan Yogyakarta) Arkoun merasa optimis bila Indonesia bisa menjadi teladan bagi dunia Islam dalam upaya melahirkan para intelektual Muslim yang dapat merespon modernitas secara cerdas dan akademis. Para pemikir Islam Indonesia diharapkan oleh Arkoun dapat melakukan upaya "peningkatan menuju ruang-ruang baru bagi pemahaman, penafsiran dari segala masalah yang ditimbulkan oleh apa yang kita sebut kemoderenan.
1.      Hubungan Agama Dan Politik
Tuang Guru Muhammad Zainuddin Abdul Majid adalah seorang tipikal ulama sekaligus politikus yang berusaha mengaktualisasikan peran-peran politik nya melalui pendekatan siayasah asy-syar’iyah. Ini berangkat dari paradigma Islam bukan hanya sebagai sebuah sistem tata nilai dan kepercayaan, melainkan juga sebagai sebuah formulasi bagi pembentukan tata kehidupan masyarakat dan berpolitik dalam arti yang lebih luas. Seperti yang diungkapkan dalam syairnya.
 “agama bukan sekedar ibadah puasa sembahnyang di atas sejadah tapi agama mencangkup aqida mencangkup syari’anh\ mencangkup hukuman”
Konseptualisasi pemikiran politik Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Majid adalah menjadikan al-qur’an al- sunnah, dan pengalaman para sahabat dan tabi’in sebagai referensi utama yang menjadi ground norm (Norma Dasar ) dalam menyikapi realitas politik yang ada menurutnya adalah bahwa Al-qur’an dan Hadist mengandung tuntunan dalam berpolitik dan membangun peradaban masyarakat agar menjadi masyarakat adil, jujur, dan bertanggung jawab di dalam mengemban amanahnya. yang sudah di percayai oleh masyarakat luas.
Konsep keadilan dan amanah merupakan dua prinsip dasar politik Islam sebagai titik pijak dalam membagun sebuah tatanan kehidupan bermasyarakat yang di warnai oleh nilai-nilai normatif. Tuan Guru Muhammad Zainuddin Abdul Majid salah satu mengaitkan nya dengan sistem pengaturan kehidupan yang bermasyarakat dan bernegara. Di samping itu bahwa menurut Tuan Guru Muhammad Zainuddin Abdul Majid bahwa orang yang berpolitik harus yang di tananmkan pertama kali adalah Ahlaqur karimah dalam tindakan politiknya. Sebab kalau tidak mengedepan kan moral etika, maka yang menonjol dalam tindakan politik adalah sikap sombong dan angkuh dampaknya akan memperka nya dirinya sendiri, dan mengejar kedudukan atau jabatan.
Di dalam keikut sertaan nya Tuan Guru Muhammad  Zainuddin Abdul Majid ke ajang politik, untuk melakukan sebuah reformasi terhadap kondisi sosial masyarakat di dalam ketimpangan baik itu sosial ekonomi serta tegratasi moral yang sangat meraja lela,seperti yang terkait di dalam hadist rosulullah yang di riwayatkan (HR.al- Bukhari,Muslim,al-Tirmizi dan al-Nasa’i)
من يرى شرًا ، فيجب عليه أن يغيره بيديه ، إن لم يكن نعمًا ، فلنسمح له شفهًا ، إذا كان غير قادر أيضًا على تغييره بقلبه. وهذا أضعف شرط الإيمان
Artinya : Barang siapa yang melihat suatu kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, apabila iya tidak sanggup, hendaklah dengan lisannya, apabila juga tidak mampu ubahlah dengan hatinya. dan inilah kondisi iman yang paling lemah(HR al-Bukhori muslim).
Kata   بيده     dimaknakan   sebuah   kekuasaan   politik   yang dimiliki oleh pemengang otoritas. Bentuknya adalah dengan membuat dan menegakkan produk-produk hukum bagi kemaslahatan ummat. Dan sebaliknya ketika orang yang berkuasa itu tidak memiliki sebuah kepabilitas maka tunggu lah kehancurannya seperti yang di sambdakan oleh rasulullah.
إذا تم ترك علاقة غرامية لأولئك الذين ليس لديهم قدرات ، فانتظر لحظة تدميرها (HR.al-Bukhari).
Artinya “Apabila suatu urusan diserahkan kepada mereka yang tidak memiliki kapabilitas maka tunggulah saat-saat kehancurannya” (HR.al- Bukhari).
2.      Prinsip Syuro
Tuan Guru Muhammad Zainuddin Abdul Majid di dalam menentukan semua aktifitas yang berkaitan organisasi Nahdatul Wathan seperti menentuan struktur kepengurusan nahdatul wathan beliau selalu mengedepan kan sistem musyawarah sebagai sistem untuk menentukan kepengurusan organisasi Nahdatul Wathan.
Didalam Organisasi Nahdatul Wathan juga baik di era Tuan Guru Muhammad Zainuddin Abdul Majid maupun pasca wafat Tuan Guru Muhammad Zainuddin Abdul Majid bahwa berpolitik itu sangat di anjurkan bagi kader-kader terbaiknya yang memiliki keilmuan yang secara mumpuni, dan setiap kader nya di dalam mencalonkan diri untuk ikut berpolitik, bahwa Organisasi Nahdatul Wathan mencalonkan Kadernya lewat Musyawarah dewan Mustasar Organisasi Nahdatul. Lewat musyawarah tersebut maka penentuan siapa yang di usung untuk ikut serta di dalam berpolitik baik lewat Legislatif, Bupati, maupun Gubenur.
Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani (politika - yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya (polites - warga negara) dan (polis - negara kota). Secara etimologi kata "politik" masih berhubungan dengan politis, kebijakan. Kata "politis" berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata "politisi" berarti orang-orang yang menekuni hal politik.
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota atau negara kota. Turunan dari kata tersebut yaitu:
1.      polites berarti warga negara.
2.      politikos berarti kewarganegaraan.
3.      politike tehne berarti kemahiran politik.
4.      politike episteme berarti ilmu politik.
Kata ini berpengaruh ke wilayah Romawi sehingga bangsa Romawi memiliki istilah ars politica yang berarti kemahiran tentang masalah masalah kenegaraan. Politik pun dikenal dalam bahasa Arab dengan kata siyasah yang berarti mengurus kepentingan seseorang. Pengarang kamus al Muhith mengatakan bahwa sustu ar-ra’iyata siyasatan berarti saya memerintahnya dan melarangnya.
Menunjuk kepada satu segi kehidupan manusia bersama dengan masyarakat. Lebih mengarah pada politik sebagai usaha untuk memperoleh kekuasaan, memperbesar atau memperluas serta mempertahankan kekuasaan (politics). Misal: kejahatan politik, kegiatan politik, hak-hak politik. Menujuk kepada “satu rangkaian tujuan yang hendak dicapai” atau “cara-cara atau arah kegiatan tertentu untuk mencapai tujuan tertentu”. Lebih mengarah pada kebijakan (policy). Misal: politik luar negeri, politik dalam negeri, politik keuangan. Menunjuk pada pengaturan urusan masyarakat dalam segala aspek kehidupan. Pemerintah mengatur urusan masyarakat, masyarakat melakukan koreksi terhadap pemerintah dalam melaksanakan tugasnya (siyasah).
Di antara ketiga definisi tersebut, tentunya definisi pertama lebih memiliki konotasi negatif dibandingkan definisi kedua dan ketiga. Hal ini disebabkan orientasi yang pertama adalah politik kekuasaan, untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan dapat dilakukan dalam jalan apapun entah baik entah buruk, dapat menghalalkan segala cara dan lebih berorientasi pada kepentingan pemimpin atau elit yang berkuasa. Sedangkan definisi politik yang kedua dan ketiga lebih berorientasi pada politik pelayanan terhadap masyarakat, dimana posisi pemimpin merupakan pelayan masyarakat bukan penguasa aset-aset strategis  Segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain: dalam dan luar negeri; kedua negara itu bekerja sama dalam bidang  , ekonomi, dan kebudayaan; partai ; organisasi.
Sedangkan politik praktis jika dijabarkan secara luas adalah segala tindakan politik yang berdampak pada masyarakat dan pemerintah. Hal ini berhubungan dengan perilaku politik. Perilaku politik (Politic Behaviour) sendiri adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik seperti pada  macam macam hukum di Indonesia.
Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik adapun yang dimaksud dengan perilaku politik dapat dilihat dari prilaku berikut ini : Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat / pemimpin. “Mengikuti” dan berhak “menjadi” insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau PARPOL, mengikuti ORMAS (Organisasi Masyarakat) atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Ikut serta dalam pesta politik. Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang tidak demokratis atau katakana otoriter.
Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki macam-macam penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara di mana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut.
Sistem ada dimana saja, tanpa sistem maka suatu proses tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), yang merupakan proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud sebuah proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Nah dalam politik itu pasti ada sistem agar politik itu sendiri dapat berjalan sebagaimana mestinya untuk mencapai suatu tujuan.
Sistem politik adalah proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).
 Sedangkan sistem politik menurut para ahli ;
a.       Drs. Sukarno, sistem politik adalah   sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
b.      Rusadi Kartaprawira,Sistem Politik adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.
c.       Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
d.      Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Nah dengan begitu dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
Unsur-unsur dalam sistem meliputi hal-hal berikut:
1.      Seperangkat komponen, elemen, bagian
2.      Saling berkaitan dan tergantung
3.      Kesatuan yang terintegrasi (terkait dan menyatu). Memiliki peranan dan tujuan tertentu.
Sedangkan unsur-unsur dalam sistem politik meliputi hal-hal berikut:
1.      Partai Politik
2.      Kelompok kepentingan
3.      Kelompok penekan
4.      Alat komunikasi politik
5.      Tokoh politik
DiIndonesia , sistem politiknya demokrasi Pancasila , karena sistem politik dinegara kita didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis berdasarkan Pancasila. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokratis diIndonesia adalah :
1.      Ide kedaulatan rakyat
2.      Negara berdasarkan atas hukum
3.      Bentuk Republik
4.      Pemerintah berdasarkan konstitusi
5.      Pemerintah yang bertanggung jawab
6.      Sistem perwakilan
7.      Sistem pemerintahan presiden

Kekuatan Politik Indonesia terdiri dari infrastruktur politik dan suprastruktur politik. Adapun Suprastruktur politik terdiri dari lembaga tinggi Negara yang biasanya termaktub dalam  konstitusi Negara tersebut. Sedangkan Infrastruktur politik merupakan lembaga yang dapat mempengaruhi suprastruktur politik sebagai lembaga Negara yang memiliki kewenangan dalam membuat kebijakan.
Adapun pengertian Suprastruktur adalah struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga negara yang ada, serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan yang lain1. Suprastruktruk diidentifikasikan terdiri dari tiga lembaga yaitu eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Infrastruktur Politik adalah mesin politik yang ada dalam masyarakat yang tidak memiliki pengaruh secara langsung dalam pembuatan keputusan politik Negara, seperti perubahan UUD, pembuatan UU, pembuatan keputusan politik lainnya yang berlaku umum dan memaksa bagi kehiduan bermasyarakat dan bernegara2. Infrastruktur politik terdiri dari lembaga – lembaga yang antara lain disebut sebagai beikut :
1.      Partai Politik
2.      Interest Group (Kelompok Kepentingan)
3.      Massa
Adapun relasi tersebut hanya akan dibatas sejak berdirinya Negara Indonesia dengan pembagian yang terdiri dari era Soekarno, Era Soeharto, dan Era Reformasi.
a.       Relasi Supratruktur Politik
Eksekutif adalah lembaga pengelola pemerintahan atau lembaga yang menjalankan kebijakan sebagaimana telah diatur oleh undang-undang. Di Indonesia sendiri kekuasaan tersebut berada di tangan Presiden dan Wakil Presiden dibantu oleh kementrian Negara. Kekuasaan eksekutif di Indonesia sendiri berubah-ubah sesuai dengan jamannya. Selanjutnya adalah lembaga perwakilah yang bertugas mewakili rakyat dan berwenang dalam membuat undang-undang sebagai panduan lembaga eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan yaitu lembaga legislatif. Kekuasaan itu sendiri di Indonesia ditempatkan kepada MPR, DPR, dan DPD. Secara umum teori mengenai lembaga legislatif dapat terdiri dari dua kamar (bikameral) ataupun satu kamar (unicameral). Indonesia sendiri menganut system bicameral dengan dua lembaga yang secara efektif disebut sebagai lembaga pembuat undang-undang yaitu DPR dan DPD.
Lembaga legislatif atau lembaga kehakiman. Lembaga ini pada awalnya tidak ada melainkan melekat fungsinya pada eksekutif terutama untuk bentuk Negara monarki absolute. Namun, melihat adanya konflik kepentingan manakala kerabat kerajaan melanggar undang-undang maka kekuasaan  legislative ini muncul menjadi salah satu dari tiga kekuasaan politik pada masa kini. Kekuasaan kehakiman di Indonesia sendiri pada saat ini terdiri dari Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan komisi Yudisial. Perkembangan kehakiman di Indonesi dalam beberapa periode mengalami kemajuan dari periode sebelumnya karena adanya pola koreksi terhadap kebijakan yang dibentuk oleh kekuasaan eksekutif ataupun kekuasaan legislatif sejak munculnya Mahkamah Konstitusi.
1.      Era Soekarno (1945 – 1967)
Era Soekarno, relasi antara lembaga suprastruktur pada awalnya legislatif heavy namun paska dekrit presiden 5 Juli 1959 menjadi eksekutif heavy dengan aktor tunggal yaitu Soekarno sendiri. Sedangkan Yudikatif tidak memrankan peranan signifikan dan cenderung tunduk dengan kekuasaan yang sedang berkuasa atau tidak memiliki kemandirian dalam bersikap dan bertindak. Legislative heavy ini dikarenakan lembaga Negara Indonesia berbentuk sistem Demokrasi Parlementer yang artinya Presiden hanya sebagai Kepala Negara sedang Kepala Pemerintahannya adalah Perdana Menteri yang membawahi kementrian dengan diisi oleh kader partai politik.
Adapun pemerintahannya sering berganti dikarenakan lembaga legislative sering menjatuhkan mosi tidak percaya kepada Kabinet atau perdana menteri. Adapun kebanyakan kabinet sendiri tidak berumur lebih dari satu tahun sehingga program-programnya tidak terlaksana secara tuntas.
Dapat dikatakan periode ini merupakan era ketidakstabilan politik Indonesia dikarenakan tidak adanya kelompok secara efektif menguasai parlemen lebih dari 50% sehingga efektifitas pemerintahan tidak berjalan secara baik. Periode selanjutnya (demokrasi terpimpin) pun keberadaan Soekarno sebagai kelompok elit tunggal yang menguasai struktur politik tidak berjalan lama dan akhirnya tumbang juga melalui gerakan massa (angkatan 66) yang menunjukan bahwa Indonesia terlalu besar untuk dipimpin oleh orang sebesar Soekarno sekalipun. Soekarno gagal menggandeng kekuatan politik lainnya walaupun sudah menelurkan azas nasakom.
2.      Era Soeharto (1967 – 1998)
Era Soeharto sejak awal sudah dikondisikan untuk eksekutif heavy artinya kedudukan Presiden begitu kuat apalagi di lembaga legislatif sendiri sudah dikooptasi menjadi bagian dari pendukung kepresidenan melalui partai Golkar sebagai partai hegeomik tunggal. Presiden sendiri pun adalah ketua Dewan Pembina Nasional partai golkar sebagaimana kepala daerah tingkat I (Gubernur) dan Kepala Daerah tingkat II (Walikota / Bupati) yang menjadi Dewan Pembina Partai Golkar di setiap jenjang.
3.      Era Reformasi (1998 – sekarang)
Era reformasi ini ketiga lembaga suprastruktural ini seakan mewarnai konstelasi politik di era ini. Seakan-akan lembaga ini berusaha menunjukan kekuatan dan kekuasaan terhadap lembaga lain. Semisal Presiden benar-benar mewujudkan diri sebagai lembaga eksekutif yang disegani oleh legislative ataupun yudikatif karena Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung dan tidak dengan mudah dijatuhkan melalui mosi tidak percaya. Legislatif pun juga seakan-akan benar-benar melakukan pengawasan terhadap lembaga lain melalui kewenangan budgeting, legislating dan controlling.Yudikatif pun juga benar-benar menunjukan kekuasaannya melalui tindakan-tindakan memenjarakan actor-aktor di legislative (anggota dewan) ataupun eksekutif (menteri) yang benar-benar telah melakukan tindakan melawan hokum baik korupsi dan sebagainya.
b.      Relasi Infrastruktur Politik
Kelompok elit adalah sekelompok kecil individu yang memiliki kualitas kualitas terbaik, yang dapat menjangkau pusat kekuasaan sosial politik. Elit merupakan orang-orang yang berhasil, yang mampu menduduki jabatan tinggi dalam lapisan masyarakat. Elit disini seperti Soekarno, Seoharto, ataupu seperti Sri Mulyani Kelompok kepentingan (Interest Group) Lembaga di luar pemerintah yang memiliki kepentingan dalam pembuatan kebijakan sehingga berusaha melakukan penekanan agar kebijakan tersebut sesuai dengan keinginan mereka. Kelompok kepentingan ini terdiri dari :
a.       Partai politik seperti Masyumi, Golkar, Demokrat, dan sebaginya
b.      Lembaga kemasyarakatan yang terafiliasi ras, suku, profesi, minat ataupun agama seperti MUI, Muhammadiyah, NU, dan sebagainya, 
c.       Media Massa seperti Kompas, Suara Merdeka, dan Republika.
d.      Massa (mass)   crowd adalah suatu bentuk kumpulan (collection)individu-individu, dalam kumpulan tersebut tidak terdapat interaksi dan dalam kumpulan tersebut tidak terdapat adanya struktur dan pada umumnya massa berjumlah orang banyak dan berlangsung lama. Massa menjadi salah satu kekuatan perubahan politik di Indonesia seperti perubahan Orde lama menjadi Orde Baru dan perubahan Orde Baru menjadi era Reformasi. Massa di Indonesia dipengaruhi oleh kekuatan Mahasiswa yaitu Mahasiswa Angkatan 66 dengan tuntutan Trituranya dan Angkatan 98 dengan tuntutan Reformasinya.
1.      Era Soekarno (1945 – 1967)
Pada era Soekarno Infrastruktur politik di Indonesia yang secara efektif dimulai pada 1950 karena pada era sebelumnya (1945 – 1950) perpolitikan tidak dapat dilakukan dikarenakan adanya usaha mempertahankan kemerdekaan. Pada era ini awalnya didominasi oleh partai politik (demokrasi parlementer) selanjutnyat baru setelah keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959 maka secara otomatis infrastruktur politik dikuasai oleh Presiden Soekarno. Adapun pada era demokrasi parlementer diadakan satu kali pemilu (1955) yang menghasilkan empat besar partai politik yaitu PNI, Masyumi, NU, dan PKI. Dari keempatnya hanya PNI, Masyumi, dan NU yang mendapat tempat di lembaga eksekutif (Kabinet) dalam mengelola pemerintahan. Sedang PKI tidak pernah menjadikan kadernya sebagai Perdana Menteri.
Baru pada era paska dekrit Presiden 5 juli 1959 maka PKI mulai mendapat tempat dari Presiden Soekarno melalu azas Nasakomnya .Pada era ini pun infrastruktur politik tidak berkembang dengan baik karena adanya pengalaman ketidakstabilan pada masa demokrasi parlemen maka pada era ini terutama demokrasi terpimpin pihak yang berlawanan atau dianggap tidak bisa diatur cenderung akan dibubarkan semisal pembubaran Masyumi, PSI dan pembredelan beberapa media massa yang terafiliasi dengan partai politik tersebut.
2.      Era Soeharto (1967 – 1998)
Era Soeharto melalui azas tunggal pancasila seluruh lembaga infrastruktur politik benar-benar dikontrol oleh pemerintah. Termasuk disini partai politik dan lembaga kepentingan. Partai politik sendiri harus mendapat persetujuan ketika akan mengangkat ketuanya. Bahkan jumlah partai politik pun dibatasi hanya tiga partai politik yaitu PPP, Golkar, dan PDI. Media massa pun juga dikendalikan melalui lembaga perhimpunan profesi yang dibentuk pemerintah.
3.      Era Reformasi (1998 – sekarang)
Pada era ini media massa, partai politik, dan kelompok kepentingan bertebaran berdiri bak cendawan di musim hujan. Lembaga – lembaga tersebut dikuasai tidak lagi oleh pemerintah dan bahkan cenderung ada yang menentang pemerintah dan menyuarakan ideology yang berbeda dengan pemerintah. Namun, Negara pun seakan tabu untuk melakukan pengendalian karena dianggap akan cenderung mengintervensi dan membatasi.
Tiga alasan yang melatarbelakangi kebijakan para tuan guru dan pesantren untuk membuka diri dengan kalangan luar pesantren khususnya dengan politik dan pemerintah;
1.      Alasan historis yaitu tradisi yang dirintis pendiri pesantren tersebut memang terbuka kepada siapa saja, termasuk kepada para elit politik dan pejabat teras pemerintah.
2.      Alasan teologis. Sebagian kalangan pesantren menganggap politik bisa dijadikan sebagai salah satu alat perjuangan dan mempermudah dakwah mereka. Mereka berpendapat, partai politik sebagai alat perjuangan yang berlandaskan kepentingan umum (mashlahah al-ammâh), bukan kepentingan kelompok, apalagi pribadi.
3.      Alasan strategis-pragmatis. Agar tuan guru dan pesantrennya memiliki kekuatan dan jaringan dengan kekuasaan. Sebab pesantren yang mempunyai basis massa yang jelas dan kuat, kalau kekuatannya tidak dimanfaatkan akan terbuang percuma begitu saja. Karena harus ada tawar-menawar politik dan membangun kontrak politik dalam pengertian yang sangat pragmatis.
Di masyarakat etnis Sasak, Tuan guru merupakan salah satu figur elite yang mempunyai kedudukan terhormat dan menjadi panutan masyarakat. Dengan kualifikasi sebagai kelompok yang memiliki ilmu pengetahuan agama Islam, mereka diakui sebagai penyebar dan pemelihara ajaran Islam, khususnya dalam menegakkan amar ma'ruf nahi munkar.
Untuk konteks masyarakat Sasak Lombok yang relatif masih berstruktur budaya paternalistik dan patriarkhis, peran tuan guru sangat signifikan, sekaligus sangat menentukan kesadaran kolektif masyarakat dan struktur realitas sosial-keagamaan. Tersebab itu konstruksi epistimologis apapun yang dibangun oleh para tuan guru dalam banyak hal ditengerai kuat memberi impact bagi bentuk-pola kesadaran keagamaan dan weltanschauung umum masyarakat, tak terkecuali pemahaman tentang politik dan dakwah. Itulah mengapa penting menelusuri persepsi tuan guru seputar isu-isu perselingkuhannya dengan politik praktis.
Dalam kaitannya dengan politik, knowledge yang dimiliki ulama merupakan power yang secara potensial dapat digunakan tidak hanya untuk mendalang dukungan umat secara keseluruhan untuk mewujudkan suatu tindakan atau proses politik tertentu, tetapi bahkan untuk mendukung suatu sistem politik atau kekuasaan politik tertentu, dan tidak jarang bahkan tanpa reserve. Berkat aura sakral yang dimilikinya kehadiran ulama dalam suatu pertemuan politik, semacam kampaye pemilu, disertai himbauan ulama untuk mendukung partai atau kekuatan politik tertentu, apalagi ulamanya ikut menjadi kontestan dalam pemilu, maka hal ini bagi umat dimaknai bukan hanya sekedar keputusan politik, tetapi sekaligus merupakan “fatwa keagamaan”.
Namun menarik untuk diamati, bahwa hubungan patron-klien antara ulama dan umara ini tidak harus selalu dipandang secara pejoratif atau negatif. Bahkan dari hubungan patron-klien inilah dapat dilacak pertumbuhan-pertumbuhan aspek kebudayaan dan peradaban Islam tertentu. Dalam konteks Lombok, hubungan mutualistik agama dan politik terlihat sejak tahun 1970-an. Para tuan guru telah menyalurkan aspirasi politiknya pada partai-partai tertentu, dimana mereka tidak lagi terikat dengan cara pandang konvensional yang melihat hubungan agama dan politik secara integrated, namun sudah melihat hubungan agama-politik secara symbiosis.
Sebagai hasil reformasi politik, muncul berbagai pergerakan politik. Tujuan pergerakan politik kaum muslimin pada dasarnya adalah sama dengan tujuan dakwah, yaitu terjaminnya pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya. Dalam kontek ini, pergerakan politik memiliki makna seni sekaligus perjuangan. Pergerakan politik dalam arti seni adalah suatu cara dan taktik mengubah keadaan secara halus dan konsisten kearah yang diinginkan. Dipandang dari segi ini, maka makna politik kemungkinan dan seni memungkinkan terwujudnya apa yang diperlukan (La politique est I’ art du possible et I’art de render possible ce qui est necessare). Sedangkan pergerakan politik dalam arti perjuangan adalah suatu strategi menggalang semua potensi yang ada berupa sumber daya, kelembagaan, dukungan dan peluang untuk mencapai tujuan. Dilihat dari segi ini, maka makna politik adalah perjuangan untuk mencapai kekuasaan. Kedua makna pergerakan politik, baik dalam arti seni maupun dalam arti perjuangan adalah suatu siyâsah yang dilaksanakan seiring dengan dakwah demi tegaknya ajaran Islam dan terciptanya kemulian masyarakat yang sejahtera (lii’lâ’i kalimatillâh wa izzil islâm wa al-muslimîn).
Menurut Dalier Noer, politik adalah segala aktivitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan dan yang dimaksud untuk mempengaruhi, dengan jalan mengubah, atau mempertahankan, suatu macam bentuk susunan masyarakat. Pendapat ini menunjukkan bahwa hakikat politik adalah perilaku manusia, baik berupa aktivitas maupun sikap, yang bertujuan mempengaruhi atau mempertahankan tatanan sebuah masyarakat dengan menggunakan kekuasaan. Ini berarti bahwa kekuasaan bukanlah hakikat politik, meskipun harus diakui bahwa ia tidak bisa dipisahkan dari politik, justru politik memerlukannya agar sebuah kebijakan dapat berjalan dengan kehidupan masyarakat.
Menurut Miriam Budiardjo, sedikitnya ada lima pendekatan yang digunakan untuk mendefinisikan istilah politik, pendekatan tersebut adalah pendekatan kenegaraan (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijaksanaan (policy belived), dan pembagian kekuasaan atau alokasi (distribution/allocation/ sharing power). Sejalan dengan pendapat di atas, Ramlan Surbakti mengatakan terdapat lima pendekatan dalam memahami politik.
1.      Pandangan klasik yang mengatakan politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama.
2.      Politik secara kelembagaan, artinya politik adalah segala hal yang terkait dengan penyelenggaraan negara atau pemerintahan.
3.      Politik sebagai kekuasaan diartikan sebagai segala kegiatan yang diarahkan untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat.
4.      Politik sebagai fungsionalisme, yaitu politik sebagai kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum.
5.      Politik sebagai konflik, yaitu kegiatan mempengaruhi proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum untuk mendapatkan atau mempertahankan nilai-nilai.
Kalau Negara Madinah pada masa nabi Muhammad SAW sebuah eskperimentasi empiris- yang disebut oleh Robert N. Billah sebagai partisipatif dan demokratis dalam sejarah politik Islam- dapat dijadikan contoh, maka akan terlihat bahwa konstitusinya tidak menyebut Islam sebagai negara, akan tetapi prinsip etis yang relevan dalam proses penyelenggaraan negara, antara lain : nilai-nilai musyawarah (syûrâ), keadilan (‘adl), dan persamaan (musâwâh).
Menurut tinjauan Islam, terdapat dua jenis politik, yaitu politik kualitas tinggi (high politics) dan politik kualitas rendah ( low politics). Menurut Amin Rais, paling tidak ada tiga ciri yang harus dimiliki oleh politik kualitas tinggi, atau mereka yang menginginkan terselenggaranya high politics;
1.      Setiap jabatan politik pada hakikatnya amanah dari masyarakat, yang harus dipelihara sebaik-baiknya. Amanah itu tidak boleh disalahgunakan, misalnya untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan golongannya saja dan melantarkan kepentingan umum
2.      Ketiap jabatan politik mengandung pertanggungjawaban (mas’uliyyah/accountability). Sebagaimana diajarkan oleh Nabi, setiap orang pada dasarnya pemimpin yang harus mempertanggungjawabkan kepemimpinannya atau tugas-tugasnya.
3.      Kegiatan politik harus dikaitkan secara ketat dengan prinsip ukhuwwah (brotherhood), yakni persamaan di antara umat manusia. Dalam arti luas, ukhuwwah melampui batasan-batasan etnik, rasial, agama, latar belakang sosial, keturunan, dan sebagainya.
Politik kualitas tinggi dengan ciri-ciri minimal tersebut sangat kondusif bagi pelaksanaan dakwah yang berorientasi pada pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar. Dan inilah indikasi yang diinginkan dalam dakwah melalui partai politik yang sejalan dengan prinsip al-Qur’an surah al-Hajj ayat 41.
Sedangkan politik dengan kualitas rendah dapat dicirikan sebagai politik yang mengajarkan kekerasan (violence), brutalitas, dan kekejaman, begitu juga penaklukan atas musuh-musuh politiknya, dimana musuh politik tidak diberi kesempatan untuk bangkit, dan menghalalkan segala cara.
Politik yang sejalan dengan konsep dakwah adalah politik yang memiliki otoritas dan legitimasi moral, bukan hanya kekuasaan dan pertarungan kekuatan, tapi yang paling esensi adalah politik sebagai wadah dan sarana yang menghubungkan masyarakat dengan penguasa dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan bathin. Dalam hal inilah sosok politikus secara tidak lansung berperan sebagai da’i atau penyeru kepada kemashlahatan ummat.
Dalam kaitannya dengan dinamika sosial politik di tanah air, kalangan pesantren termasuk di dalamnya tuan guru, dalam menjalankan perannya sebagai lembaga dakwah juga terbelah menjadi dua kelompok. Kelompok pertama, pesantren lebih menitikberatkan pada pendekatan sosio-kultural. Pesantren/tuan guru ini cenderung tertutup dan tidak bersedia pesantrennya dikunjungi oleh elit politik dan pejabat pemerintah. Kelompok kedua, pesantren/tuan guru yang terbuka kepada politik, bahkan ada yang terlibat dalam partai politik praktis. Kelompok ini membuka pintu lebar-lebar kepada elit politik atau pejabat pemerintahan.
Meskipun dalam AD/ART organisas NW tidak mencantumkan fokus perjuangan melalui politik, akan tetapi jika ditelisik sejak dahulu NW sebenarnya telah terlibat aktif dalam politik praktis. Hal ini tersecermin dengan keterlibatan pendiri NW dalam Partai Masyumi dan Golkar.. Pada tahun 1947/1948 beliau mendapat kepercayaan sebagai Amirull Hajke Tanah Suci Makkah, disusul tahun 1948/1949 mendapat kepercayaan mewakili NIT (Negara Indonesia Timur) sebagai anggota delegai RI menghadap ke Raja Arab Saudi untuk mempermaklumkan bahwa Kemerdekaan Indonesia bukanlah dari Kolonial Belanda ataupun Jepang melainkan murni dari perjuangan para “syuhada”.
Pada perkembangan selannjutnya pemerintah RI mengajukan kepada bangsa Indonesia untuk membentuk Partai Politik sebagai alat demokrasi sesrta memudahkan persatuan dan kesatuan bangsa dalam mengidi kemedekaan. Maka berdirilah partai-partai politik di Jakarta dan membuka cabang-cabangnya didaerah setanah air, tak terkecuali di Lombok. Partai pertama yang datang di Lombok adalah Partai Islam MASYUMI lalu disusul Partai Nasional Indonesia.4 
Syeikh Zainuddin memiliki keyakinan bahwa kedudukan dalam partai politik sangat strategis (penting dan menentukan) bagi kemajuan pendidikan islam tanah air, dan diyakini pula bahwa partai politik akan membawa kita kepaa jangkauan berfikir yang lebih jauuh dan luas. Maka beliau mengajak para pengikutnya untuk berjuang melalui Partai Politik Islam MASYUMI. Pada perkembangan berikutnya, tahun 1952 dalam kepengurusan MASYUMI didaerah Lombok beliau berkedudukan sebagai Ketua Umum Majelis Syuro, sehingga dalam PEMILU I tahun 1955 di Lombok MASYUMI meraih suara yang gemilang dan beliau terpilih sebagai Anggota Konstituante sampai tahun 1959 Kemudian pada PEMILU II dan III (1971 dan 1977).
Keterlibatan NW dalam politk tidak hanya pada masa Syeikh Zainuddin hidup.  Dalam perkembangan selanjutnya justru banyak kader-kader NW yang mengikuti jejak beliau. Salah satunya Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, cucu beliau yang sering dianggap sebagai penerus sang Maulana. Sama hal nya dengan sang kakek, Tuan Guru Bajang memiki catatan yang bagus dalam dunia politik. Bahkan ia menjadi kader NW pertama yang terpilih menjadi Gubernur.
Nahdlatul Wathan (NW) merupakan salah satu ormas keagamaan terbesar di NTB. Tidak dapat dipungkiri bahwasanya dari sinilah lahir para cendikiawan-cendikiawan muslim yang telah banyak berdedikasi untuk pembangunan Sumber Daya Manusia NTB. Sebagai masyarakat NTB, tentunya kita paham betul akan peran besar NW dalam rangka membangun ummat dari berbagai dimensi kehidupan. Organisasi yang didirikan di Pancor  ,  oleh Al Mukkarom, Syeikh Maulana TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Majid atau yang dikenal dengan Tuan Guru Pancor bukan hanya tumbuh subur di Lombok, melainkan juga berkembang hingga lintas luar pulau lombok.
Perlu kita ketahui, sejak tahun 1934 M, jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini lahir, Maulana Syaikh Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid telah menancapkan kiprahnya untuk bangsa ini, berjuang membangun keberagamaan umat dan masyarakat yang saat itu masih hidup terpuruk, tenggelam dalam kebodohan dan keterbelakangan di berbagai sektor kehidupan. Tentunya pantas kiranya kita haturkan doa kepada “sang matahari terbit dari timur” (gelar Maulana Syeikh), yang telah hadir bagaikan air yang menghilangkan haus dan dahaga dan bagaikan hujan yang turun membawa berkah, ketika menyirami bumi yang sedang tandus dan gersang[2]. Hingga saat ini NW dikenal sebagai Organisasi yang mengelola sejumlah Lembaga Pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Ini tentunya menjadi tinta emas keberadaan NW di NTB. Berangkat dari itu, tulisan ini saya angkat didasari oleh kebanggaan saya terhadap komitmen NW untuk memajukan
a.       Politisasi Nahdlatul Wathan
Desentralisasi pasca reformasi, memang telah mengubah tatanan kehidupan ketatanegaraan bangsa ini Demokrasi yang “seutuhnya” seakan menjadi sebuah harga mati perbaikan kehidupan politik ketatanegaraan di Indonesia. Dinamika perubahan politik ini tentunya berimplikasi penuh hingga tingkat daerah. Dimulai dari penguatan konsep desentralisasi di daerah, diharapkan menjadi modal awal terjadinya pemerataan pembangunan. Pemilihan Kepala Daerah langsung adalah salah satu konsep Demokrasi yang ditawarkan pasca reformasi. Hal ini tentunya, menjadi sebuah wahana baru bagaimana rakyat bisa diikutsertakan untuk membangun daerahnya.
Seiring dengan perjalanan demokrasi di Negeri ini, beberapa kader NW nampaknya ingin mengambil situasi yang menguntungkan dengan melakukan politisasi terhadap NW. Politik kemudian menjadi komoditas baru bagi para kader NW. Bak jamur dimusim hujan, banyak Tuan Guru dan kader-kader NW kini banting setir untuk terjun didunia politik. . Perjuangan dan komitmen NW membangun akhlaq ummat kini telah terpecah menjadi dua. Bagaimana  tidak, para kader NW kini tengah asyik berlomba untuk masuk partai politik dan bersaing politik memperebutkan kekuasaan di NTB.  Terbukti di setiap pentas pemilukada baik dalam lingkup provinsi, kabupaten/kota para kader NW menjadi calon yang diusung untuk maju. Tidak salah memang karena kalau ditinjau dari hak konstitusional, setiap warga negara dijamin hak politiknya oleh Konstitusi. Tetapi tentunya tidak adil ketika NW sebagai ormas yang bergerak dibidang keagamaan seakan dijual demi mencapai kekuasaan. Ormas NW seakan menjadi kendaraan yang paling baik untuk melanggengkan kekuasaan para pejuang nw.
Perjuangan dan komitmen NW membangun akhlaq ummat kini telah terpecah menjadi dua. Bagaimana  tidak, para kader NW kini tengah asyik berlomba untuk masuk partai politik dan bersaing politik memperebutkan kekuasaan di NTB.  Terbukti di setiap pentas pemilukada baik dalam lingkup provinsi, kabupaten/kota para kader NW menjadi calon yang diusung untuk maju. Tidak salah memang karena kalau ditinjau dari hak konstitusional, setiap warga negara dijamin hak politiknya oleh Konstitusi. Tetapi tentunya tidak adil ketika NW sebagai ormas yang bergerak dibidang keagamaan seakan dijual demi mencapai kekuasaan. Ormas NW seakan menjadi kendaraan yang paling baik untuk melanggengkan.


BAB III

PENUTUP


Dengan fenomena repolitisasi Islam, yang mengandung makna bahwa Islam dijadikan landasan ideologi politik. Menurut Bassam Tibi, gejala repolitisasi Islam ini paling tidak disebabkan oleh duahal :
1.      Umat Islam sedang mengalami krisis identitas.
2.      Adanya krisis sosial-ekonomi dan gejala permiskinan yang melanda umat Islam, sehingga keadaan ini menjadi lahan subur bagi tumbuhnya ideologi-ideologi keagamaan yang menawarkan janji-janji pembebasan.
Tuang Guru Muhammad Zainuddin Abdul Majid adalah seorang tipikal ulama sekaligus politikus yang berusaha mengaktualisasikan peran-peran politik nya melalui pendekatan siayasah asy-syar’iyah. Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani (politika - yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya (polites - warga negara) dan (polis - negara kota).
Sedangkan sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Unsur-unsur dalam sistem meliputi hal-hal berikut: “Seperangkat komponen, elemen, bagian, dan Saling berkaitan dan tergantung serta kesatuan yang terintegrasi (terkait dan menyatu). Memiliki peranan dan tujuan tertentu.
Kekuatan Politik Indonesia terdiri dari infrastruktur politik dan suprastruktur politik. Adapun Suprastruktur politik terdiri dari lembaga tinggi Negara yang biasanya termaktub dalam  konstitusi Negara tersebut. Sedangkan Infrastruktur politik merupakan lembaga yang dapat mempengaruhi suprastruktur politik sebagai lembaga Negara yang memiliki kewenangan dalam membuat kebijakan.
Berdsarkan kesimpulan makalah di atas, maka penulis menyatakan beberapa saran sebagai beikut :
a.       Dalam tujuan penulisan ini menjelaskan beberapa mengenai dengan Memahami Nw Dalam Kajian Relasi Agama Agama Dalam Politik, kemudian juga kami yakin dalam penulisan ini masih kurang, bisa teman-teman tambahkan.
b.      Dalam Makalah ini masih banyak kekurangan perlengkapan yang bisa menunjang informasi lebih banyak, teman bisa lebih mepersiapkan nanti jika ingin membuat makalah yang sama.
c.       Seharusnya dalam melengkapi makalah ini harus banyak buku yang dipakai, maka dibutuhkan buku-buku yang lebih banyak lagi, supaya hasil makalah ini lebih bagus.
d.      Dalam mencari refrensi masih terbatas juga, maka perlu banyak buku tentang Sejarah NW lebih khususnya membahas tentang Nw Dalam Kajian Relasi Agama Agama Dalam Politik.


DAFTAR PUSTAKA


Nahdi.Khirjan.2012. Nahdalatul Wathan dan peran moral. Insyira.yogyakarta.
Noor muhammad. Dkk. 2014. Visi Kembangsaan Religus.pondok pesantren Nahdlatul Wthan Jakarta. Pencetak alquran. Jakarta
http://betterthanword25.blogspot.com/2017/02/pengertian-sistem-sistem-politik-unsur.html?m=1
https://guruppkn.com/perbedaan-infrastruktur-dan-suprastruktur
https://www.academia.edu/20671268/NAHDLATUL_WATHAN_DAN_MISI_KEBANGSAAN_MENILIK_PERAN_NAHDLATUL_WATHAN_DALAM_MEMAJUKAN_DEMOKRASI_DI_LOMBOK_NUSA_TENGGARA_BARAT

Komentar

Postingan populer dari blog ini